Hukum Mendel I dan II

Sebelumnya, manusia tidak begitu mengenal pasti dan benar tentang konsep pewarisan sifat. Sampai akhirnya, muncullah seorang biarawan dan ahli botani asal Austria, bernama Gregor Johann Mendel.


 Ia membawa pencerahan tentang hereditas atau pewarisan sifat melalui pembuktian prinsip dasar genetika. Nah, pembuktian itu didasari melalui percobaan yang telah dilakukan. Lalu, dari hasil percobaan itu, ia merumuskan menjadi hukum pewarisan sifat, yang dikenal sampai saat ini dengan Hukum Mendel.


1. Hukum Mendel I

Hukum Mendel I ini memiliki nama lain yakni Hukum Segregasi. Dalam Hukum Segregasi ini menyatakan bahwa “Pada pembentukan gamet (sel kelamin) pada kedua gen yang merupakan pasangan, akan dipisahkan dalam dua sel anak’. Nah, Hukum Mendel I atau Hukum Segregasi ini berlaku untuk persilangan monohibrid alias persilangan dengan satu sifat beda. 


2. Hukum Mendle II

Pada Hukum Mendel II atau yang juga dikenal sebagai Hukum Independent Assortment atau Hukum Pengelompokan Gen Secara Bebas, menyatakan bahwa ‘bila dua individu berbeda satu dengan yang lain dalam dua pasang sifat atau lebih, maka akan diturunkannya sifat yang sepasang itu tidak bergantung pada sifat pasangan lainnya’. Keberadaan Hukum Mendel II ini berlaku untuk persilangan dihibrid (dengan dua sifat yang berbeda). Pada persilangan dihibrid, misalnya terdapat suatu individu dengan genotip AaBb, maka A dan a serta B dan b akan memisah yang kemudian pasangan tersebut akan bergabung secara bebas. 



Komentar

  1. Dari sebuah percobaan sederhana di belakang rumah, Mendel merumuskan suatu pola yang kemudian Manusia lainnya bisa belajar, mengembangkan bibit unggul untuk pertanian, perkebunan demi hasil yang lebih baik untuk kesejahteraan manusia.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SULFUR

Blastopora